Lembaga Sertifikasi Profesional
lembaga sertifikasi profesional
Lembaga Sertifikasi Profesional atau LSP adalah lembaga yang melakukan tes dan ujian sertifikasi profesional. Dengan kata lain, kapasitas seseorang akan diakui dan akan mendapatkan lisensi resmi dari Badan Sertifikasi Profesional Nasional atau lebih dikenal di bawah Singkatan BNSP.
Sementara
itu, lisensi BNSP akan diterima setelah sebuah lembaga berhasil menyelesaikan
proses akreditasi. Kemudian, LSP akan dinyatakan telah memenuhi persyaratan
sebagai perusahaan resmi yang berkaitan dengan kegiatan sertifikasi profesional
untuk masyarakat.
Karena
ini adalah organisasi di tingkat nasional di wilayah Republik Indonesia, wajar
jika LSP dapat membuka cabang lain di seluruh Indonesia.
Lalu, apa sebenarnya fungsi dan fungsi LSP? LSP menjadi sertifikat yang akan memberikan sertifikat profesional. Adapun penugasan LSP,antara lain:
- Merancang dan
membuat materi uji kompetensi.
- Menyediakan asesor
atau tenaga penguji.
- melaksanakan asesement.
- Berdasarkan KKNI,
mereka akan menyusun kualifikasi.
- Mempertahankan
kinerja TUK dan asesor.



Comments
Post a Comment